Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Pelindo II R.J. Lino tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.

"Kami panggil yang bersangkutan hari ini. Tapi dia melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Lino hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane pada PT Pelindo II.

Agung mengatakan Lino berkeberatan atas keterlambatan penerimaan surat panggilan. "Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima," ujarnya.

Padahal, menurut Agung, tanggal pengiriman surat panggilan dan tanggal pemeriksaan tidak wajib memiliki jeda tiga hari kerja.

"Sebenarnya sudah tiga hari karena (surat panggilan) sudah dikirim Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja," paparnya.

Kasus korupsi ini terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 dengan anggaran Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun diketahui barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, selain telah memeriksa 40 saksi.

Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook, sedangkan 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015