Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencatat masih ada sekitar 2.500 keping kartu tanda penduduk elektronik yang masih tersimpan di kelurahan karena belum diambil oleh pemiliknya.

"Jika ada warga yang mengeluh belum memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) padahal sudah melakukan perekaman dalam waktu lama, maka dimungkinkan KTP miliknya sudah tercetak dan ada di kelurahan," kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, warga diimbau mengecek ke kelurahan tempat tinggalnya terlebih dulu guna memastikan keberadaan e-KTP miliknya.

Jika di kelurahan tidak ada, maka warga tersebut disarankan pergi ke kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data kependudukan atau memastikan kendala dalam proses pencetakan e-KTP.

Dalam beberapa kasus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menemui kendala berupa temuan nomor identitas kependudukan (NIK) ganda, warga merekam dua kali atau data biometrik seperti sidik jari tidak terekam sempurna.

"Sistem otomatis tidak akan mencetak jika warga memiliki NIK ganda. Harus ada satu yang dihapus terlebih dulu. Atau jika merekam dua kali, maka data perekaman kedua yang akan dihapus," katanya.

Selain data ganda atau proses perekaman biometrik yang tidak sempurna, Sisruwadi mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa KTP reguler sebenarnya sudah tidak berlaku.

"Banyak warga yang masih memegang KTP reguler. Mereka beralasan tidak tahu aturan perundang-undangan yang berlaku atau masa berlaku KTP reguler miliknya dinyatakan baru habis pada 2017," katanya.

Berdasarkan undang-undang, KTP reguler dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Namun, akibat persediaan blanko yang minim, maka dimungkinkan ada beberapa penduduk yang belum bisa memperoleh fisik e-KTP.

"Saat ini persediaan blanko di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah sangat melimpah. Setiap permintaan bisa dilayani," katanya. Persediaan blanko e-KTP di Yogyakarta mencapai sekitar 30.000 keping.

Proses perekaman e-KTP saat ini dilayani langsung di tiap kecamatan. "Hari ini merekam data, besok sudah bisa memperoleh fisik e-KTP asalkan tidak ada masalah apapun," katanya.

Kementerian Dalam Negeri menargetkan seluruh warga kota/kabupaten di Indonesia sudah memperoleh fisik e-KTP pada akhir Desember.

Di Kota Yogyakarta, sekitar 97 persen dari total warga yang wajib memiliki e-KTP sudah melakukan perekaman dan ada sekitar 7.000 warga yang belum memiliki e-KTP.

"Warga yang sebelumnya hanya mengantongi surat keterangan sudah melakukan perekaman, juga diminta menghubungi kecamatan setempat untuk mencetak KTP," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menganggarkan dana pengadaan dua alat pencetak e-KTP pada 2016 sehingga pencetakan bisa dilayani di tiap kecamatan tahun depan.

Saat ini, Yogyakarta memiliki 12 mesin pencetak e-KTP yang terdiri dari delapan mesin hasil pengadaan, dua mesin bantuan dari pusat dan dua mesin bantuan dari Biro Tata Pemerintahan DIY.  

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015