Surabaya (ANTARA News) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Hamidah Abdulrachman menegaskan bahwa kemungkinan bukan hanya tiga oknum kepolisian yang terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang, Jawa Timur, yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil.

"Proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat," katanya di Mapolda Jatim, di Surabaya pada Selasa.

Setelah bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji terkait "Kompolnas Award 2015" bersama komisioner Kompolnas lainnya, Edi Hasibuan, ia menjelaskan oknum Polri yang terlibat dalam kasus yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil itu juga mungkin diproses pidana.

"Polisi kan memang sipil, jadi perlu didalami pelanggaran pidana yang ada, bukan hanya kode etik, apakah pelanggarannya, apakah korupsi (pungutan/suap), apakah turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, apakah ada pembiaran (kejadian tanggal 26 September tapi laporan masuk 10 September)," tuturnya.

Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dan jajarannya dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.

Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).

Ketiganya menerima tiga bentuk hukuman yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari. Juga, memasukkan sanksi ke dalam CV (curriculum vitae) dari ketiga polisi terperiksa itu.

Kasus Lumajang bermula dari peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 26 September 2015.

Dalam peristiwa itu, aktivis Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan, mengalami luka serius. Peristiwa itu diduga terjadi akibat ulah Kades Selok Awar-awar, Hariyono, yang menambang untuk wisata alam, tapi pasir yang dikeruk itu dijual dan uangnya didistribusikan kepada berbagai pihak untuk "pengamanan", termasuk tiga polisi.

Akhirnya, Polda Jatim turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan 37 tersangka, baik dalam kasus pembunuhan-pengeroyokan maupun keduanya, termasuk kasus tambang ilegalnya.

Terkait "Kompolnas Award 2015", Kompolnas melakukan cek lapangan terkait sembilan dari 46 Kapolres yang masuk nominator menerima "Kompolnas Award 2015" dengan dua di antaranya dari jajaran Polda Jatim yakni Kapolres Malang Kota dan Kapolres Jember.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015