Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta maaf atas kasus penembakan yang dilakukan oleh anggotanya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

"Saya selaku Panglima TNI mohon maaf atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh anggota saya dan ini harusnya tidak boleh terjadi," kata Gatot di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan sudah memerintahkan proses hukum dijalankan di Pusat Polisi Militer (Puspom).

"Kemudian saya akan membuat surat telegram atau ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," katanya.

Dia ingin membuka sidang militer untuk umum agar masyarakat bisa melihat proses hukum dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan terbuka, akan ada hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," katanya.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku dalan Kasus Cibinong, Gatot mengatakan, dia tidak pernah bicara sanksi tapi akan memastikan ada hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan dan penyidangan," katanya.

Ia memastikan terhadap anggota TNI yang melakukan penembakan di Cibinong dipecat.

"Pasti, apapun kalau menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata," katanya.

Ia menyebutkan senjata hanya bisa digunakan untuk melumpuhkan musuh.

Ketika ditanya apakah ke depan akan ada pengetatan penggunaan senjata, Panglima TNI mengatakan dia sudah memerintahkan Kepala Staf Angkatan Darat mengevaluasi tingkatan-tingkatan prajurit yang bisa membawa senjata.

"Penggunaan senjata hanya untuk perwira, bintara, tamtama menggunakan senjata hanya apabila melakukan operasi," katanya.

Ia menyebutkan personel yang sedang bertugas, seperti piket, harus memasukkan senjata ke gudang ketika pulang.

Panglima TNI juga mengatakan bahwa TNI akan memberikan santunan kepada keluarga korban. "Ada dua macam yaitu materi dan bantuan pekerjaan kepada istri korban jika belum bekerja," katanya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015