Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMPK) meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi restitusi pajak fiktif PT Mobile8 Telecom.

"Kami mempertanyakan kelanjutkan penanganan kasus PT Mobile8," kata perwakilan KMPK, Herry Poer dalam aksi unjuk rasanya bersama puluhan massa di depan Gedung Kejagung, Kamis.

Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan yakni mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo segera menuntaskan kasus tersebut, mendesak korps Adhiyaksa memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

"Tidak terkecuali untuk mantan pemilik PT Mobile8 Telecom," kata dia.

Selain itu, meminta untuk mengusut tuntas perkara-perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara yang masih mangkrak di Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012.

Saat ini, penyidik pidana khusus Kejagung sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Pemanggilan saksi-saksi sudah kita jadwalkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).

Saat ini, lanjut dia, tim penyidik terus menelusuri semua pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp10 miliar ini.

"Kita sisir yang pinggir dulu, siapapun yang mengetahui ini akan dipanggil, proses penyidikan terus berjalan," jelasnya.

Dia menegaskan hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih berstatus penyidikan umum dan belum ada seseorang yang ditetapkan tersangka.

"Tunggu berikutnya penyidikan, masih penyidikan umum. Nanti perkembangan kita lihat, ini baru mulai penyidikannya, tidak tutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat disisir semuanya," tutupnya.

Diketahui Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.

"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile8," kata Ketua tim penyidik kasus ini, Ali Nurudin di Kejaksaan Agung Jakarta.

Dia menjelaskan dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT. Mobile8 Telecom dan PT. Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 milar. Namun faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.

Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil8 Telecom.

(R021/E008)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015