Kami menduga bupati lebih berpihak kepada pengusaha yang mengusulkan UMK Rp1.600.000
Demak (ANTARA News) - Kunjungan kerja Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muhamad Hanif Dhakiri ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, disambut unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak).

Aksi demo belasan buruh digelar di depan pintu masuk kantor Bupati Demak untuk mencegat Menaker.

Kedatangan Menaker dalam rangka menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak.

Pengunjuk rasa sempat meneriaki mobil Alphard RI 40 yang mendapat kawalan polisi, namun di dalamnya ternyata adalah Marwan Jafar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selang beberapa menit kemudian, melintas mobil yang membawa Menaker, namun pengunjuk rasa tidak bisa berbuat banyak karena pintu masuk ke pendopo langsung ditutup dan dijaga polisi.

Meski demikian, aksi masih berlangsung hingga akhirnya para buruh membubarkan diri sebelum acara dialog yang dihadiri Menaker M. Hanif Dhakiri berakhir.

Koordinator aksi yang juga Ketua Gebrak Jangkar Puspito di Demak, Jumat, menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati Demak Dachirin Said yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan hasil survei KHL, diperoleh angka sebesar Rp1.940.000.

Hanya saja, lanjut dia, Bupati Demak secara sepihak mengusulkan UMK 2016 sebesar Rp1.630.000.

"Kami menduga bupati lebih berpihak kepada pengusaha yang mengusulkan UMK Rp1.600.000," ujarnya.

Sementara usulan dari serikat pekerja, kata dia, sekitar Rp2 juta, namun usulannya justru mendekati usulan pengusaha sehingga usulan bupati bukanlah jalan tengah.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga dianggap tidak menguntungkan buruh di Demak.

Jika PP 78 dijalankan, kata dia, UMK 2016 seharusnya mencapai Rp1.711.000.

"Kami minta Menaker merespons aspirasi buruh Demak ini dengan harapan disampaikan pula ke presiden," ujarnya. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015