Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan sebanyak 8.000 pasar tradisional maupun modern layak menerapkan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang sudah disyaratkan.

"Ada sekitar 8.000 yang layak, sekitar 118 diantaranya sudah wajib menerapakan SNI," kata Thomas Lembong ketika menghadiri pameran produk ber-SNI di JCC Senayan, Jakarta, Senin.

Ia juga menjelaskan, sekitar 1.000 pasar diperbaiki menurutnya sebenarnya mudah, hanya saja menjadi susah jika dikerjakan secara asal-asalan. Menurut aturan, persyaratan klasifikasi pasar rakyat tipe I adalah, kemudahan dengan akses SPBU terdekat. Kemudian, jumlah pedagang lebih dari 750 orang.

Kantor pengelola juga harus berada di dalam pasar, kemudian jumlah parkir harus proporsional dengan ukuran dan kuantitas gerai penjual.

Penyediaan pos ukur ulang minimal dua pos, area bongkar muat juga harus tersedia khusus, minimal juga harus ada empat area cuci tangan di empat lokasi yang berbeda.

Pemilahan sampah melalui ketersedian tempat sampah, alat angkut sampah, TPS sementara dan pengelolaan sampah 3R.

Juga harus ada ruang disinfektan, ruang menyusui minimal dua ruangan. dan adanya pencegahan kebakaran.

Sedangkan pasar tipe II jumlah pedagang antara 501 - 750 orang, ada juga pengaturan ruang zona pedagang seperti pangan basah, kering, siap saji, non pangan dan sebagainya.

Jika pasar tipe III perbedaan pada jumlah pedagang antara 250-500 penjual. Untuk pasar tipe IV jumlah pedagang kurang dari 250 penjual, persyaratan lainnya tidak banyak berubah, hanya menyesuaikan rasio jumlah pedagang dengan fasilitas seperti parkir, kamar madi, tempat cuci tangan dan pembagian zona-nya.

Thomas juga menjelaskan. dengan adanya aturan standardisasi tersebut, maka pengelolaan pasar akan lebih bersih dan rapi, tidak menimbulkan berbagai penurunan kualitas pelayanan dan barang.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015