Bekasi (ANTARA News) - Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, Jawa Barat, berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di depan Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa.

"Kami mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena tidak adil bagi buruh," kata perwakilan pengunjuk rasa, Billy.

Menurut dia, PP yang diterbitkan 23 Oktober 2015 itu inkonstitusional karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sesuai UU Ketenagakerjaan, penetapan upah ditetapkan dengan mengacu pada angka kebutuhan hidup layak, bukan serta merta ditetapkan pemerintah tanpa melalui perundingan," katanya.

Dengan peniadaan tahapan perundingan itu pula, hak serikat pekerja untuk bernegosiasi telah dikebiri.

"Akibatnya, kami kehilangan hak hidup sejahtera karena upaya mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan layak telah ditiadakan," katanya.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Makbullah yang menemui perwakilan buruh mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi buruh tersebut kepada Wali Kota Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Ahmad Syaikhu.

"Rekomendasinya tidak mungkin dikeluarkan hari ini karena resume pertemuannya baru akan disampaikan hari ini juga kepada kepala daerah," katanya.

Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif dengan kawalan ratusan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kantor Pemkot Bekasi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015