PP yang diterbitkan 23 Oktober 2015 itu inkonstitusional karena bertentangan dengan peraturan di atasnya...
Bekasi (ANTARA News) - Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berupaya menutup sebagian badan Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam aksi demonstrasi penolakan aturan pengupahan, Selasa.

Pantauan di lokasi menunjukkan, aksi demonstrasi yang semula berlangsung kondusif di depan kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Nomor 1, Bekasi Selatan, mulai "memanas" akibat agenda audiensi bersama perwakilan Pemkot Bekasi belum membuahkan hasil yang memuaskan para buruh.

"Kami meminta ada surat rekomendasi penolakan terkait Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada pemerintah pusat," kata perwakilan demonstran Billy di Bekasi.

Namun upaya mediasi terkait tuntutan itu tidak membuahkan hasil karena Pemkot Bekasi hanya mengutus Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Makbullah untuk menemui demonstran.

Para perwakilan buruh mengaku kecewa dan memilih untuk melanjutkan aksi demonstrasi di jalur lambat Jalan Ahmad Yani yang memang disediakan oleh aparat untuk lokasi berdemo.

Namun perlahan para demonstran mulai berpindah ke jalur cepat Jalan Ahmad Yani hingga menutupi sebagian jalan menuju Jembatan KH Noer Alie Summarecon Bekasi.

Akibatnya, akses lalu lintas dari arah Jalan Jendral Sudiman-Jalan Ir H Djuanda-Jalan Ahmad Yani mengalami kemacetan cukup parah.

Sejumlah Polantas dan petugas Dishub setempat memberlakukan rekayasa lalin dengan mengalihkan lintasan Ir H Djuanda ke Jalan Kemakmuran atau melalui belakang gedung Pemkot Bekasi.

Billy mengatakan, para buruh akan tetap bertahan di Jalan Ahmad Yani hingga tuntutan seputar rekomendasi tersebut dapat dilakukan oleh Rahmat Effendi.

"PP yang diterbitkan 23 Oktober 2015 itu inkonstitusional karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Sesuai UU Ketenagakerjaan, kata dia, penetapan upah ditetapkan dengan mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak, bukan serta merta ditetapkan pemerintah tanpa melalui perundingan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015