Memang ada beberapa pemerintah provinsi yang sepertinya tidak merelakan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang ke kabupaten/kota,"
Karawang (ANTARA News) - Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo meminta pemerintah provinsi merelakan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang ke kabupaten/kota, karena peralihan kewenangan itu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Memang ada beberapa pemerintah provinsi yang sepertinya tidak merelakan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang ke kabupaten/kota," katanya di sela-sela peresmian gedung UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di Karawang, Selasa.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak kabupaten/kota terkait dengan peralihan kewenangan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.

Selain menyiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, setiap kabupaten/kota juga diwajibkan mengantongi rekomendasi peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari provinsi.

"Rekomendasi dari provinsi yang saya kira sulit bagi kabupaten/kota, karena memang ada beberapa pemerintah provinsi yang sepertinya tidak merelakan peralihan kewenangan itu. Padahal hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Widodo mengatakan pula bahwa kegiatan tera ulang itu berpotensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena itu, setiap daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia perlu melakukan persiapan untuk menerima peralihan kegiatan tera ulang dari provinsi.

Saat ini baru ada enam kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang sudah menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya itu.

Khusus untuk di Jawa Barat, baru satu daerah, yakni Karawang yang pada Selasa ini gedung UPTD Metrologi Legalnya baru diresmikan.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan juga menargetkan pada tahun 2017 seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah siap menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015