Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Medan, Rabu.

Penggeledahan tersebut merupakan proses yang kedua setelah penggeledagan pertama dilakukan pada 13 Agustus 2015.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di gedung DPRD Sumut sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung mendatangi bagian Sekretariat DPRD Sumut di belakang ruang paripurna.

Sejumlah personel KPK terlihat memasuki ruang bagian keuangan. Setelah itu, pintu masuk Sekretariat DPRD Sumut tersebut ditutup personel kepolisian yang melakukan pengamanan.

Setelah dari bagian sekretariat, personel KPK yang menggunakan rompi berwarna krem terlihat menuju gedung baru DPRD Sumut yang juga ruang kerja anggota dewan.

Setelah memasuki gedung baru tersebut, personel kepolisian kembali menutup pintu masuk sehingga kalangan pers tidak dapat masuk, termasuk sejumlah anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti rapat Badan Anggaran.

Hingga pukul 17.00 WIB, penggeledahan dan pemeriksaan oleh tim KPK tersebut masih berlangsung di gedung DPRD Sumut.

Namun tidak ada personel KPK yang bersedia memberikan penjelasan mengenai tujuan penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, diperkirakan penggeledahan dan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan suap pembahasan ABPD 2012-2013 yang melibatkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan dua wakil ketua Chaidiri Ritonga dan Sigit Pramono Asri yang telah ditahan KPK.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara mengatakan, kehadiran KPK tersebut untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan dewan terkait persoalan hukum yang menimpa pimpinan dan mantan pimpinan legislatif itu.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015