Indonesia punya tiga hal yang tidak dimiliki negara lain. Pertama, Indonesia penerbit sukuk reguler. Kedua, pendanaan sukuk untuk pembangunan proyek. Dan ketiga, ada porsi untuk ritel, jadi rakyat kecil bisa menikmati keuntungannya."
Jakarta (ANTARA News) - Praktisi ekonomi syariah Adiwarman A Karim menilai bahwa produk obligasi syariah atau sukuk di Indonesia akan menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Indonesia punya tiga hal yang tidak dimiliki negara lain. Pertama, Indonesia penerbit sukuk reguler. Kedua, pendanaan sukuk untuk pembangunan proyek. Dan ketiga, ada porsi untuk ritel, jadi rakyat kecil bisa menikmati keuntungannya," ujar Adiwarman A Karim yang juga Founding Partner KARIM Consulting Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di dalam negeri sudah dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa untuk meningkatkan minat masyarakat berinvestasi di pasar sukuk membutuhkan waktu yang panjang, otoritas pasar modal masih harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Adiwarman A Karim mengatakan bahwa meningkatnya jumlah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga akan menjadi salah satu faktor pendorong bagi masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

"Saham yang diperjual-belikan di Bursa sekarang sekitar 332 efek, lebih dari 50 persen dari total saham yang terdaftar di Bursa, sehingga kapitalisasinya besar. Mudah-mudahan kondisi itu menjadi daya tarik bagi masyarakat berinvestasi di pasar modal. Dengan begitu, target satu juta investor yang dicanangkan otoritas pasar modal bisa tercapai," katanya.

Ia mengharapkan bahwa selain sosialisasi dan edukasi yang harus terus digalakan, pembenahan regulasi mengenai pasar modal syariah juga harus didorong agar lebih terbuka.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses revisi Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.

Peraturan itu akan dibagi menjadi lima peraturan, yakni mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan sukuk, penerbitan reksa dana syariah, dan efek beragun aset (EBA) syariah, agar masing-masing peraturan menjadi lebih fokus.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015