Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat empat kilogram senilai empat miliar rupiah dari Malaysia.

"Tiga orang WNI yang bekerja sama dengan jaringan pengedar narkotika internasional ditangkap pada akhir Oktober lalu, mereka adalah AP, JF, dan M," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka Putra dalam pemaparan kasus ini di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan empat kilogram sabu ini didapatkan pelaku dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, kata Anjan, barang terlarang ini disebar ke kota-kota besar di Pulau Jawa.

Untuk Jawa, lanjutnya, tiga tersangka ini menggunakan dua mobil. AP dan JF berada dalam satu mobil, sedangkan M mengendarai mobil sendirian.

Ketika sampai di Jakarta, mobil M tidak melanjutkan perjalanan dan hanya memarkirkannya di halaman sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebaliknya mobil AP dan JF tetap ke Jawa Tengah di mana kemudian keduanya ditangkap penyidik di Jalan Raya Wleri, Kabupaten Kendal.

"Dua tersangka yakni AP serta JF akhirnya diamankan ketika sedang dalam perjalanan menuju Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10), sedangkan M ditangkap di Jakarta dua hari kemudian," ujar Anjan.

Dari penangkapan ini, dua kilogram sabu disita dari obil AP dan JF, sedangkan dua kilogram lainnya ada di mobil M.

Selain barang terlarang ini, polisi juga merampas lima telepon genggam dan sebuah senjata tajam yang dijadikan barang bukti oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015