Mendorong adanya Undang-Undang tentang Pendidikan Pesantren atau Undang-Undang tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas),"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sejumlah rekomendasi seusai melaksanakan Rapat Kerja Nasional I 2015, salah satunya merekomendasikan pemerintah agar memperkuat pondok pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional

"Mendorong adanya Undang-Undang tentang Pendidikan Pesantren atau Undang-Undang tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini bertujuan untuk memposisikan secara sejajar (equal) mengenai dasar pengaturan pendidikan di pesantren dengan pendidikan umum," kata Ketua Tim Perumus Pokok Pikiran dan Rekomendasi Eksternal MUI AM Romly di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah harus menjadi yang terdepan dalam menghentikan dikotomi pendidikan pesantren dan pendidikan umum untuk pembangunan pendidikan yang berwawasan karakter ke-Indonesiaan.

Selain di pesantren, MUI meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar sampai tingkat menengah.

Secara umum, MUI meminta agar pemerintah membentuk kebijakan pendidikan berbasis kultur ke-Indonesia-an dan menghapus liberalisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan yang merupakan hak dasar setiap rakyat Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Selain itu, MUI meminta pemerintah agar mengupayakan pendidikan gratis dan berkualitas dari PAUD, SD, SMP/MTs, SMA/MA, Sarjana (S1) hingga Pascasarjana S2 dan S3.

Masih terkait dengan pendidikan, MUI juga meminta pemerintah untuk merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen sesuai UUD 1945 dan menghentikan pemotongan subsidi pendidikan dengan alasan dan dalih apapun.

MUI sendiri baru menggelar Rakernas I tahun 2015 yang digelar pada 10-12 November di Ancol, Jakarta

Romly mengatakan MUI lewat Rakernas I 2015 mengeluarkan sejumlah rekomendasi dari berbagai aspek seperti aspek agama, aspek internasional, aspek sosial budaya, perempuan dan perlindungan anak, aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek hukum dan aspek politik.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015