Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat berhasil meringkus seorang pembunuh lebih kurang satu jam setelah pelaku melakukan aksinya di wilayah kota setempat.

"Iya, kami tangkap pelakunya kurang lebih satu jam setelah ia menghabisi korbannya," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Minggu (15/11) pagi sekitar pukul 10.00 Wita di mana tempat kejadiannya berlokasi di Jalan Barito Ulu Gang Sedayu Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari kejadian itu Polsekta setempat mendapat laporan ada kasus pembunuhan dan langsung mendatangi tempat kejadian dan mengecek kondisi korban saat itu sudah berada di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.

Mengetahui korban bernama Robby alias Boncel (26) warga Pelambuan Banjarmasin Barat, meninggal dunia, anggota Tim Buser Polsekta setempat langsung menyebar dan mencari informasi keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 11.00 Wita, akhirnya pelaku bernama Ronny (19) warga Pelambuan, berhasil diringkus tidak jauh dari tempat kejadian pembunuhan itu.

"Pelaku Ronny kami tangkap saat ia mencoba bersembunyi di rumah pamannya, dan tanpa perlawanan pelaku menyerah dan digiring ke Polsekta," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.

Wahyono terus mengatakan, kronologis kejadian bermula dari pelaku saat itu melintas di depan kerumunan pemuda di mana di tempat kejadian sedang ada acara perkawinan.

Saat pelaku melintas dengan sepeda motor salah satu pemuda menegur untuk tidak ngebut saat melintas, sempat terjadi cekcok mulut dan pelaku kesel pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur.

Kemudian pelaku Ronny kembali mendatangi kerumunan para pemuda itu dan langsung mencabutkan senjata tajam, kebetulan korban langsung melerai atau memisahkan perkelahian tersebut.

Karena pelaku di bawah pengaruh obat Zenith akhirnya menusuk korban yang melerai perkelahian itu dan korban menderita tiga mata luka dan parahnya lagi luka tusuk di dada yang dialami korban tembus kejantung.

"Barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku saat ini masih dalam pencarian karena sempat dibuang ke rawa-rawa," ujarnya di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panjiyoga Sik.

Atas perbuatannya pelaku saat ini sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP diancam hukuman penjara 10 tahun. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015