Kami minta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri dan Polisi harus turun dan mengawasi semua proyek pembangunan yang sedang berjalan di Kudus."
Kudus (ANTARA News) - LSM Milisi Penyelamat Uang Rakyat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak kepada Kejaksaan Negeri setempat agar bekerja secara profesional dalam mencegah tindak pidana korupsi mengingat banyak proyek yang diduga terjadi kecurangan.

Desakan aktivis yang tergabung dalam Milisi Penyelamat Uang Rakyat tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Senin, sambil melakukan aksi teatrikal salah satu aktivis berada di dalam penjara sebagai simbol aparat penegak hukum sedang dalam sandera ketika hendak menindak pelaku korupsi.

"Kami minta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri dan Polisi harus turun dan mengawasi semua proyek pembangunan yang sedang berjalan di Kudus," kata Koordinator Milisi Penyelamat Uang Rakyat Slamet Machmudi di Kudus, Senin.

Ia menduga, hampir 90 persen proyek publik di Kabupaten Kudus terdapat kecurangan.

Adanya kerja sama antara aparat penegak hukum dengan SKPD, kata dia, tidak lebih hanya akal-akalan agar penyimpangan yang terjadi tidak berlanjut pada proses hukum.

"Jika tidak ingin dianggap berpihak, penegak hukum harus membuktikan kepada masyarakat bahwa petugas yang diterjunkan ke lapangan juga serius dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun temuan dari aparat penegak hukum sendiri," ujarnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dalam penanganan korupsi beralasan karena adanya instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1/2015 sehingga dijadikan argumentasi guna menutupi kinerja penegakan hukum yang lamban dan tidak transparan.

Saat ini, lanjut dia, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kudus tahun 2016 sedang dalam proses pembahasan di DPRD Kudus.

"Jika tidak dilakukan pengawasan, pembahasan RAPBD akan menjadi awal konspirasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan anggaran dan kegiatan di tahun 2016," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa kapling-kapling proyek lazim dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Ia berharap, aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan dan Kepolisian terjun langsung mengawasi proses pembahasan RAPBD 2016 di DPRD Kudus yang berpotensi besar terjadinya praktek mafia anggaran.

"Aparat harus bekerja profesional dengan mengedepankan moralitas dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi di Kudus," ujarnya.

Kerja sama dengan SKPD, kata dia, perlu dievaluasi karena berindikasi memasung peran aktif Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hasran mengungkapkan, kerja sama dengan SKPD bukan menjadi jaminan bahwa pelaksanaan proyeknya tidak ditemukan pelanggaran.

"Kerja sama tersebut bukanlah legitimasi karena ketika proyek selesai dan ditemukan bukti adanya pelanggaran tentu akan diproses," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, jajarannya masih terus bekerja mengumpulkan bahan keterangan.

Laporan masyarakat, lanjut dia, tetap direspons dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ada tidaknya bukti yang cukup.

Sesuai instruksi dari pusat, kata dia, selama proses pelaksanaan proyek jangan sampai diganggu, terkecuali ketika selesai ditemukan pelanggaran bisa diproses hukum.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015