Sama sekali tidak terkait dan sama sekali tidak ada kaitannya (dengan pernyataan bahwa Rio Capella adalah salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung)
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengakui lembaganya kehilangan Yudi Kristiana karena salah satu jaksa yang dinilainya terbaik yang ditempatkan di KPK itu tidak lagi bertugas di KPK.

"Kami juga kehilangan Dr Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa.

Jaksa Utama Pratama Dr. Yudi Kristiana S.H, M.H yang saat ini menjadi jaksa diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Surat Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

"Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja, bagi saya penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan," tambah Indriyanto.

Indriyanto membantah mutasi ini ada kaitannya dengan kasus yang ditangani Yudi saat ini yaitu perkara suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Yudi sebagai ketua jaksa penuntut umum perkara itu menuliskan bahwa Rio Capella adalah salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan Rio Capella.

"Sama sekali tidak terkait dan sama sekali tidak ada kaitannya. Memang rutinitas penyegaran dan dalam rangka promosi jabatan Dr Yudi," tambah Indriyanto.

Padahal masa jabatan Yudi di KPK belum berakhir karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantsan Korupsi (SDM KPK) pada pasal 5, masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun.

Perpanjangan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.

"Tidak selalu harus sepuluh tahun karena kalau sudah melebihi 4 tahun kebutuhan instansi awal akan selalu menjadi prioritas bagi penempatan dan promosi yang bersangkutan," ungkap Indriyanto.

Yudi adalah sedikit dari jaksa yang sudah menyelesaikan pendidikan S3 dengan disertasi berjudul "Merekonstruksi Birokrasi dengan Pendekatan Progesif Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi" dari Universitas Diponegoro.

Disertasi ini sempat menghentak Korps Adhyaksa karena menyinggung tentang tersendatnya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan akibat mandeknya reformasi birokrasi karena Kejaksaan masih didominasi orang-orang yang terlena dengan kultur birokratik, sentralistik, hirarkis dan sistem komando.

Di KPK, Yudi sudah menangani sejumlah kasus seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan terpidana Angelina Sondakh.

Lalu, korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum, kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo hingga kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015