Denpasar (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, memanggil ulang saksi Putu Kariani yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Margriet Megawe terkait kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay dalam sidang pekan depan (24/11).

"Saksi akan kami panggil ulang pada sidang pekan depan dan hari ini dia tidak memberikan alasan kenapa tidak hadir," ujar Ketut Maha Agung, Koordinator Tim JPU di Denpasar, Selasa.

Ia mengaku sebelumya sudah memanggil saksi untuk hadir dan Putu sudah menyatakan siap memberikan keterangan, namun kenyataannya tidak hadir.

Ketut Maha menjelaskan, saksi yang tidak hadir dalam persidangan itu bekerja di rumah terdakwa Margriet Megawe selama satu minggu. Dia diduga mengetahui lingkungan rumah terdakwa.

"Oleh sebab itu, pada sidang pekan depan kami tim JPU akan memanggil empat saksi yakni Putu Kariani, Musro, Alki (tetangga terdakwa) dan Anakonda (teman Agustay Hamdamay)," ujar Maha Agung yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga mempertanyakan saksi yang dihadirkan JPU tidak kunjung datang sehingga persidangan tertunda cukup lama.

Namun, hakim memberikan toleransi kepada JPU agar segera mempertanyakan ketidakhadiran saksi dalam persidangan.

"Tolong jaksa lebih memastikan lagi alasan saksi tidak datang dan sidang pekan depan saksi harus betul-betul dipersiapkan secara matang," ujar Edward.

JPU menjawab dengan menyatakan siap menghadirkan saksi yang tidak hadir hari ini beserta saksi lainnya, agar kasus pembunuhan Engeline cepat terungkap secara terang benderang.

Pewarta: I Made surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015