Pelaihari (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali memvonis denda sebesar Rp 300 ribu kepada enam orang terdakwa perokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Boejasin Pelaihari.

Divonisnya keenam perokok di kawasan RSUD Boejasin Pelaihari, karena terbukti dipersidangan, ujar Hakim Ketua Sidang Haris Kustianto, di Pelaihari, Selasa.

Menurut dia, disidangkannya enam dari 13 terdakwa melanggar Perda No.7/2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Diutarakannya, apabila keenam terdakwa tersebut tidak membayar denda, maka ancaman yang akan dijalani adalah, kurungan satu hari.

Terpisah, Kepala Seksi Penindakkan Satpol PP Tanah Laut Mustopa Kamaluddin mengatakan, vonis yang diberikan kepada enam orang terdakwa tersebut merupakan pembelajaran bagi masyarakat,.

Dalam penegakan aturan, sebut dia, Pemkab Tanah Laut berkomitmen tegas dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat yang telah di tentukan guna melindungi masyarakat dari asap rokok.

Dijelaskannya, untuk sementara ini Pemkab Tanah Laut masih diberlakukan di RSUD Boejasin Pelaihari dan kedepan tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

Sementara, salah satu terdakwa merokok di RSUD Boejasin Pelaihari Akhmad Mukti mengaku, sangat mendukung upaya Pemkab Tanah Laut dalam gerakan kawasan tanpa rokok.

Dari kejadian yang menimpanya itu, ucap dia, membuat dirinya lebih memperhatikan kawasan tanpa rokok di Tanah Laut, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dari pengalaman ini saya harus mengetahui kawasan mana saja yang tidak diperbolehkan merokok, dan ini menjadi pelajaran yang harus ditaati, demikian tegasnya.

Pewarta: Sukarli
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015