Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane di badan usaha milik negara itu.

"Saya hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Semua prosesnya akan saya ikuti," kata Lino di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Lino datang bersama dua kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Rudi Kabunang. Dia mengaku tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan hari ini.

"Saya tidak membawa dokumen sama sekali," ujarnya.

Polisi pertama kali memeriksa Lino pada Senin dalam penyelidikan kasus korupsi yang terkuak setelah polisi menelusuri proyek pengadaan mobile crane dengan anggaran Rp45 miliar.

Peralatan yang dipesan tahun 2012 itu seharusnya dikirim ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun barang-barang tersebut tidak dikirim ke sana, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan mobile crane.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II dalam perkara itu, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, dan telah memeriksa 48 saksi.

Penyidik juga telah menyita dokumen terkait pengadaan 10 mobile crane dan komputer jinjing. Polisi juga sudah menyita 10 mobile crane dan menempatkannya di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015