Nanjing (ANTARA News) - Satu pengadilan lokal di Provinsi Jiangsu, Tiongkok Timur, telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang perempuan karena menanam lebih dari 2.000 pohon opium.

Perempuan itu, yang hanya diidentifikasi dengan menggunakan nama keluarganya, Wang, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda 5.000 yuan (784 dolar AS).

Ia divonis karena menanam lebih dari 2.200 pohon opium di halaman belakang rumahnya di Praja Tashan, Distrik Ganyu, kata pengadilan wilayah tersebut pada Rabu (17/11).

Wang, seorang petani lokal, mengatakan ia meminta bibit opium dari seorang pedagang di pasar pada 2014, ketika ia mendapati tanaman tersebut bisa meredakan sakit perutnya. Ia ditahan dalam satu penggerebekan polisi pada Mei, saat bunga mekar di halaman belakang rumahnya, kata pengadilan.

Tiongkok melarang orang menanam opium,dan Mahkamah Pidana menetapkan siapa saja membudidayakan lebih dari 500 tanaman tapi tak lebih dari 3.000 akan menghadapi denda, serta hukuman penjara untuk masa tertentu, penahanan pidana atau pengawasan masyarakat.

Wang mengatakan ia tak pernah menanam opium secara sengaja, dan tanaman itu murni ditanam untuk mengobati sakit perutnya, demikian laporan Xinhua.

Berita tersebut telah menyulut pembahasan hangat di blog mikro Sina Weibo.

"Dengan lebih dari 2.200 tanaman opium, bagaimana ia bisa mengatakan tanaman itu tidak ditanam secara sengaja?" demikian tulisan oleh seorang pengguna Weibo yang memakai nama "Shaogonggandmeichangsu".

Dalam beberapa tahun belakangan, jumlah berita yang berkaitan dengan opium telah muncul di Tiongkok, terutama di industri pangan. Beberapa restoran kecil dan bar camilan menambahkan bibit opium --yang berisi morfin-- ke dalam makanan untuk membuat pelanggan kembali lagi.

Pada Juni, dua manajer satu restoran di Provinsi Hubei di Tiongkok Tengah ditangkap karena keduanya dicurigai menambahkan bagian tanaman opium ke dalam makanan.

Para dokter mengatakan benih opium hanya berisia sedikit alkaloid, tapi konsumsi zat tersebut untuk jangka waktu lama akan mengakibatkan kecanduan, kerusakan sistem syaraf dan keracunan.

(Uu.C003)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015