Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk enam penjual dan perantara perdagangan hewan langka yang melibatkan warga negara asing dan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi enam tersangka itu ada seorang warga asing asal Libya, satu tersangka oknum PNS di Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penjual dan broker," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Jakarta, Rabu.

Mujiyono mengatakan enam tersangka itu yakni YAM warga Libya, MS (oknum PNS Balai Besar Karantina Bandara Internasional Soekarno-Hatta), DA, NKW dan JA (penjual), serta AW (perantara).

Mujiyono menjelaskan pelaku menawarkan satwa langka seperti beruang madu, burung cenderawasih dan macan dahan melalui media sosial.

Dikatakan Mujiyono, penawaran penjualan hewan dilindungi itu tersebar luas sehingga menarik minat warga asing.

Guna mengungkap penjualan hewan langka itu, penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan organisasi internasional pemerhati satwa yang dilindungi itu.

Mujiyono menuturkan hal itu untuk mengetahui data hewan langka di Indonesia yang pernah dikirim ke luar negeri.

"Ke depan kita harus bekerja sama dengan organisasi domestik maupun internasional untuk menjaga kelestarian hewan langka di Indonesia," tutur Mujiyono.

Berdasarkan pemeriksaan, salah satu tersangka pernah mengirim dua ekor orang utan ke Kuwait dan satu ekor beruang madu ke Dubai pada Juli 2015.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam ekor satwa langka, satu unit mobil, dua unit motor, 13 unit telepon selular dan uang tunai Rp65 juta.

Pewarta: Taufik RIdwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015