akarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi secara resmi menandatangani Letter of Intention (LoI) yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi tuan rumah salah satu seri kejuaraan balap motor paling bergengsi di dunia yaitu MotoGP 2017.

"Memang benar. Menpora baru saja menandatangai LoI dan akan segera dikirimkan ke Dorna paling lambat 20 November," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan pernya di Jakarta, Selasa.

LoI selain ditandatangani oleh orang nomor satu di Kemenpora itu juga akan akan ditandatangani oleh CEO Dorna Carmelo Ezpeleta. Dengan adanya LoI ini menunjukkan jika Indonesia serius untuk menggelar kejuaraan balap motor paling bergengsi di dunia itu.

Sesuai dengan tahapan yang dipresentasi oleh Carmelo Ezpeleta saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu yang lalu, LoI memang sangat diperlukan karena akan dijadikan dasar untuk memperjuangkan Indonesia menjadi tuan rumah MotoGP pada rapat dengan federasi motor internasional atau FIM.

Sesuai dengan rencana, rapat FIM yang salah satu agendanya menetapkan kalender balap 2017 termasuk MotoGP ini akan digelar di Wina, Austria, 21 November. Selain LoI, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia adalah master plan rencana MotoGP 2017.

"Draft master plan dan draf keputusan presiden sedang dalam tahap penyelesaian dan itu bisa diusulkan kemudian karena yang segera dikehendaki oleh Dorna selaku promotor adalah LoI ini," katanya menambahkan.

Tekad pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenpora dan Kementerian Pariwisata untuk untuk menggelar kejuaraan balap motor memang cukup serius. Bahkan koordinasi kedua lembaga pemerintah ini terus dilakukan termasuk dengan Pengelola Sirkuit Internasional Sentul.

Sebelum ditandatanganinya LoI ini, bahkan pemerintah dalam hal ini Kemenpora sudah mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada Dorna dua bulan lalu. Hal ini juga menunjukkan jika pemerintah Indonesia serius untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2017.

"Setelah adanya LoI, akan diselesaikan juga kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Dorna paling lambat 30 Januari 2016. Yang jelas pemerintah Indonesia sepakat untuk memenuhi kewajiban administratif, teknis dan finansial," kata pria yang juga Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu.

Dalam LoI tersebut, kata dia, juga ditegaskan jika seandainya ada perselisihan hukum akan diselesaikan sesuai ketentuan arbitrasi internasional yang ada.

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015