Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, menyerahkan bukti rekaman percakapan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam renegoisasi kontrak Freeport, dalam bentuk flashdisk.

"Atas nama Kementerian ESDM, Pak Hufron (Kepala Pusat Informasi Publik Kementerian ESDM Hufron Asrofi) yang akan menyerahkan rekaman original yang kami terima dari sumbernya menyusul transkrip dari Menteri ESDM (Sudirman Said)," kata Said di ruang Pimpinan MKD, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dirinya ditugaskan Menteri ESDM untuk menyerahkan bukti rekaman tersebut dalam amplop tertutup.

Said menjelaskan Menteri ESDM terus memonitor meskipun yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

"Masalah teknis saja mendapatkan dan meyakinkan bahwa itu benar-benar rekaman yang dimaksud," ujarnya.

Dia menjelaskan penyerahan bukti rekaman itu tidak ada maksud untuk menarget orang-perorang namun ingin membuktikan bahwa banyak orang yang suka menjanjikan bisa membantu proyek-proyek tertentu.

Menurut dia, pihaknya memberikan bukti rekaman itu kepada MKD karena menyangkut persoalan etik anggota DPR.

"Kenapa baru sekarang diserahkan karena kami baru yakin," katanya.

Said menyerahkan barang bukti dibungkus tiga lapis amplop, pertama merupakan amplop cokelat berukuran sedang. Amplop kedua coklat dan ketiga amplop putih, sesuai warna USB yang diserahkan.

Said Didu menyerahkan bukti rekaman itu bersama Kepala Pusat Informasi Publik Kementerian ESDM Hufron Asrofi dan diterima oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Hadi Soesilo.

Junimart mengatakan MKD akan langsung memverifikasi bukti rekaman itu dalam bentuk USB pada Kamis (19/11).

Menurut dia, hasil verifikasi itu akan dirapatkan di tingkat pimpinan dan anggota MKD lalu akan diserahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk memeriksa originalitas suaranya.

"Besok kami verifikasi dahulu untuk mencocokkan antara USB yang kami terima dan bentuk transkrip," katanya.

Politikus PDIP itu menegaskan bahwa MKD hanya memprosesnya dalam ranah penegakan kode etik dan mempersilakan Menteri ESDM melanjutkan ke institusi penegak hukum.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015