Kasus itu sedang dibahas MKD, apabila MKD sudah mengambil keputusan maka kami akan mengambil langkah politik
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Jhonny G Plate mengatakan fraksinya menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kasus itu sedang dibahas MKD, apabila MKD sudah mengambil keputusan maka kami akan mengambil langkah politik," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, apabila keputusan MKD terdapat pelanggaran etika yang serius maka tentu fraksi akan mengambil langkah politik yang tegas. Sikap tegas itu, menurut dia, termasuk perubahan komposisi pimpinan di lembaga DPR RI.

"Keputusan MKD perlu dikawal agar sesuai dengan UU MD3, dan bekerja sesuai dokumen yang mereka terima," ujarnya.

Menurut dia, di banyak negara jika pejabat publik dianggap melanggar azaz etika maka biasanya segera mengundurkan diri sebagai wujud pertanggung jawaban moral walaupun belum ada keputusan final.

Namun di Indonesia, menurut Jhonny, pejabat mengundurkan diri dianggap sebagai pengakuan bersalah sehingga ini tentu perlu didudukkan pada proporsi yang tepat.

"Kami mendorong agar DPR juga punya standar Good Parlementary Governance (GPG) bukan saja Good Goverment Governance (GGG)," katanya.

Dia menilai penerapan UU MD3 dan Tatib DPR harus lebih tegas dan dijauhkan dari tekanan politik dan politisasi apalagi masalah ini terkait dengan standar etika parlemen.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menyerahkan bukti rekaman percakapan yang diduga antara Ketua DPR Setya dengan petinggi PT Freeport Indonesia, dalam bentuk flashdisk.

"Atas nama Kementerian ESDM, Pak Hufron yang akan menyerahkan rekaman original yang kami terima dari sumbernya menyusul transkrip dari Menteri ESDM (Sudirman Said)," kata Said di ruang Pimpinan MKD, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia mengatakan, dirinya ditugaskan Menteri ESDM untuk menyerahkan bukti rekaman tersebut dalam amplop tertutup. Said menjelaskan Menteri ESDM terus memonitor meskipun yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015