Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya membekuk Abdul Hakim (46) dan Davit alias Heri (43), pencuri perhiasan senilai Rp400 juta milik korban Ratna Vista.

"Tersangka Hakim menjalankan modus menyamar jadi dukun atau orang pintar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Iqbal menjelaskan awalnya tersangka Hakim menyamar menjadi "orang pintar" yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Kemudian tersangka Davit berperan mengajak bicara calon korban yang telah ditargetkan.

Selanjutnya, para tersangka mendapatkan calon korban Nurjanah yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga Ratna Vista.

Davit berupaya meyakinkan Hakim sebagai orang pintar yang dapat menyembuhkan penyakit Nurjanah.

Kepada Nurjanah, Hakim menyebutkan penyakit yang diderita korban akibat perhiasan dan barang berharga yang dimiliki majikannya Ratna Vista.

Kemudian, Hakim menyuruh Nurjanah mengambil perhiasan Ratna Vista untuk disumbangkan ke masjid.

Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Hermanto menambahkan pelaku menjual perhiasan hasil kejahatan senilai Rp38,9 juta ke Toko Sahabat di Pasar Slipi Jaya, Kembangan, Jakarta Barat.

Petugas menyita barang bukti berupa lima unit telepon seluler, dua buah gelang emas, dan satu untai kalung emas.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015