Sleman (ANTARA News) - Burung punglor yang merupakan satwa asli dan menjadi identitas Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakkarta kini keberadaannya terancam punah.

"Saat ini keberadaan burung punglor di alam bebas yang berhasil dipantau semakin menyusut dan lebih banyak yang dipelihara oleh masyarakat sehingga terancam punah," kata Kabid Lingkungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman Sugeng Riyanta, Jumat.

Menurut dia, saat ini memang burung punglor tidak masuk dalam satwa yang dilindungi sehingga tidak ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menangkap dan memeliharanya.

"Di sisi lain perkembangan burung punglor ini di Sleman sangat lambat. Kami tidak tahu apakah ada kaitannya dengan budi daya perkebunan salak pondoh yang selama beberapa waktu ini dikembangkan di Sleman, karena burung Punglor sebelumnya biasa berkembang di perkebunan salak Jawa," katanya.

Ia mengatakan, upaya penangkaran yang dilakukan Pemkab Sleman bersama masyarakat belum juga membuahkan hasil. Karakter burung pemakan cacing yang mudah mengalami stres ini, menjadikan proses tangkar sering kali gagal.

"Kami sudah mendorong masyarakat untuk melakukan penangkaran. Tapi tidak mudah karena karakter punglor ternyata mudah stres dan tidak bisa bertelur untuk berkembang," katanya.

Sugeng mengatakan, upaya mengembalikan habitat punglor atau Anis Merah ini pernah dilakukan sekitar lima tahun lalu, dengan membuat demplot perkebunan salak di wilayah Kecamatan Pakem.

"Tapi usaha itu ternyata juga tidak berhasil. Ke depan, kami akan kembali mencoba melakukan penangkaran. Lokasi kandangnya telah disiapkan di sekitar Perumahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Namun masih berskala kecil. Kami siapkan sepasang punglor untuk ditangkarkan oleh warga," katanya.

Ia mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai fauna identitas daerah berdasar SK Bupati Sleman No.93/SK.KDH/A/1999, punglor bukan merupakan hewan yang dilindungi.

"Pemkab Sleman juga belum berencana mengusulkan ke pusat agar burung itu dijadikan satwa lindung," katanya.

Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Edy Mintaryanto mengatakan, jika menetapkan suatu satwa menjadi identitas kabupaten, seharusnya pemda bersangkutan membuat aturan pelestarian dan perlindungan binatang tersebut. Agar hasilnya efektif, sebaiknya usulan menjadikan Punglor sebagai satwa terancam punah diajukan ke pusat.

"Kalau peraturannya berlaku secara nasional, kami bisa menindak secara hukum jika ada pelanggaran. Tapi jika dibuat di tingkat kabupaten atau desa, aturan hanya berlaku di daerah itu," katanya.

Ia mengatakan, jual-beli burung Punglor selama ini marak di pasaran. Namun pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena burung itu bukan termasuk jenis yang dilindungi.

"Burung Punglor memang satwa asli Sleman, namun bukan satwa endemik Sleman, karena burung ini juga terdapat di daerah lain, termasuk di perkebunan sawit pulau Sumatra," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015