Kami juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan mobil untuk segera melapor, mungkin saja ada kendaraan milik korban yang kami sita dari tangan tersangka,"
Sukabumi (ANTARA News) - Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memburu delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yang merupakan sindikat pencuri kendaraan bermotor spesialis roda empat.

"Kami sudah menugaskan anggota untuk menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor, ke delapan DPO itu identitasnya sudah diketahui," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, penetapan delapan orang DPO itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan 12 orang tersangka pencuri kendaraan kendaraan bermotor spesialis roda empat. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 20 unit kendaraan roda empat dengan kondisi sudah terpotong-potong dan tiga unit kendaraan roda empat lainnya yang kondisinya masih utuh atau belum dipereteli.

Sindikat ini sedikitnya sudah melakukan aksinya di 51 lokasi berbeda, sesuai laporan yang masuk kepada pihaknya. Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing mulai dari mengintai, memetik hingga mempereteli mobil.

"Kami juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan mobil untuk segera melapor, mungkin saja ada kendaraan milik korban yang kami sita dari tangan tersangka," tambahnya.

Diki mengatakan pihaknya juga menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, warga juga diimbau agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat antisipasi menjadi korban kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015