Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya membekuk lima warga Taiwan dari dua kelompok berbeda terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,5 kilogram.

"Informasi berawal dari masyarakat kemudian polisi mengintai pelaku," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Senin.

Tito menjelaskan polisi mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka seorang warga Taiwan CPS.

Awalnya, polisi membuntuti pria yang diduga pengedar sabu-sabu itu di sebuah indekos "Megah Kost" kamar 215 Jalan Gandaria Nomor 10 RT02/03 Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat pada 12 November 2015.

Polisi lalu membekuk CPS itu dengan barang bukti 5 kilogram sabu di dalam tas warna biru tua.

Berdasarkan pengembangan, polisi menemukan 10,1 kilogram sabu saat menggeledah Apartemen Aston Marina Ancol Tower B Unit AA Nomor 27/01 Jakarta Utara.

"Tersangka CPS mengaku mendapatkan sabu dari warga Taiwan SL yang masih buron," tutur Tito.

Selain itu, polisi juga membongkar sindikat shabu 26,4 kilogram yang melibatkan empat warga Taiwan dan seorang warga Indonesia.

Keempat warga Taiwan itu yakni LCS, SYT, WYC dan HSY, sedangkan seorang WNI berinisial CCC.

Tito menjelaskan pengungkapan kasus berawal ketika polisi mengamati kios di Apartemen Laguna K.2/51 Pluit Penjaringan Jakarta Utara yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus tersangka LCS, SYT, HSY dan WYC di Newtown Karaoke Hotel Club Ruko Permata Lokasari Blok B1 Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat pada 18 November 2015.

Polisi mengembangkan penangkapan itu dengan menggeledah kios yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu.

Dari kios itu, polisi menyita 12 koli suku cadang generator listrik yang berisi bungkusan sabu seberat 2.200 gram sehingga total sabu mencapai 26.400 gram atau 26,4 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015