Jakarta (ANTARA News) - Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian berinisial AM di Kalimantan Timur membuktikan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membantu peredaran narkoba.

"Meski tangkapan kali ini kecil, tapi ini membuktikan bahwa adanya keterlibatan oknum aparat," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Dedi Fauzi Elhakim, di Gedung BNN, Jakarta, Senin.

"Mereka (oknum aparat) yang ingin cepat kaya tapi dengan jalan pintas," katanya.

Dia mengatakan, oknum aparat tersebut biasanya bertugas di divisi yang memiliki kewenangan mengungkap kasus narkoba.

Dikatakannya, aksi para oknum tersebut biasanya berawal dari menangkap kurir narkoba, lalu oknum meminta untuk bertemu dengan bandar atau bos besar kurir tersebut. Kemudian setelah bertemu, terjadi negosiasi, dan akhirnya disepakati untuk melibatkan aparat tersebut dalam setiap pengiriman narkoba.

Dalam kasus AM, pihak BNN berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan narkoba yakni lima rumah, tiga kapling tanah, beberapa rumah kost yang sedang dibangun dan uang senilai Rp58 juta.

Dedi menambahkan bahwa AM yang berpangkat Bripka di Direktorat Narkoba Polda Kaltim telah melakukan aksinya sejak 2010 hingga 2015.

Menurutnya AM terlibat dalam sindikat narkoba di Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta. AM berhasil ditangkap setelah BNN berhasil menangkap kurir-kurir anak buah AM.

Dedi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan selama dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kaltim.

Diketahui, B (pria, 37) dan J (pria, 31) membawa sabu dalam tas selempang dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan.

Setibanya di Bandara Sepinggan, Balikpapan, keduanya dijemput oleh S (pria, 26).

Setelah melakukan pengintaian, pada Selasa (17/11), petugas BNN menangkap ketiganya dengan barbuk sabu seberat 1.080,63 gram.

B dan J mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp20 juta dari bos mereka yang kini masih buron.

Sementara S mengaku bila aksinya tersebut dikendalikan oleh AM.

"S mengaku mengenal AM selama lima bulan. Dalam satu bulan, ia mendapat perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali," katanya.

Pada Rabu (18/11), pihak BNN mengamankan MD (pria, 24) yang merupakan kurir pembawa 141 butir ekstasi.

Dari keterangan MD, terungkap bahwa ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke AM.

Setelah melakukan penelusuran, petugas BNN akhirnya berhasil membekuk AM di sebuah kamar hotel.

"Meski sempat mencoba melarikan diri, AM akhirnya berhasil kami tangkap dan digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN di Jakarta," kata Dedi.

Atas perbuatan para tersangka, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015