Jakarta (ANTARA News) - Seorang pelapor Tedy Tesiman meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menangkap terlapor Akhmad Subkhi yang diduga menipu dengan mencatut nama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

"Terlapor menipu beberapa korban dengan menyebutkan kenal Kapolri maupun mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman," kata Tedy di Polda Metro Jaya Senin.

Tedy melaporkan Akhmad Subkhi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2300/VI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 Juni 2015.

Berdasarkan laporan itu, Tedy mengadukan Akhmad dengan Pasal 379 huruf (a) KUHP tentang penipuan penipuan yang dijadikan mata pencaharian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Akibat perbuatan Akhmad, Tedy mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar yang dijanjikan mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiyang Bengkulu.

Tedy menjelaskan kejadian berawal saat seorang wanita memperkenalkan pelapor dengan Akhmad Subkhi pada Oktober 2014.

Selanjutnya, Akhmad mengajak Tedy berinvestasi untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepahiyang.

Saat perkenalan itu, Akhmad mengaku sebagai anggota Divisi Propam Mabes Polri bahkan kenal dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Selain itu, Akhmad juga meyakinkan Tedy bertemu dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepahiyang.

"Lebih meyakinkan karena saya dan terlapor dijemput anggota Brimob di bandara saat tiba di Bengkulu," ungkap Tedy seraya menambahkan Akhmad juga menipu pamannya sendiri yang mengalami kerugian hingga Rp800 juta.

Tedy mengaku Akhmad juga menipu empat rekan lainnya salah satu pelapor itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Tedy menyesalkan penyidik Polda Metro Jaya yang belum mampu menghadirkan Akhmad padahal laporan polisi telah berjalan hingga enam bulan.

Tedy mengaku dirinya bersama paman terlapor sempat mengambil sepucuk "airsoft gun" dan enam butir peluru tajam saat mendatangi rumah kontrakan Akhmad di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Barang bukti itu sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian," ujar pengusaha properti itu.

(T.T014/N005)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015