Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Tanjung Priok Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan barang tidak resmi atau ilegal senilai Rp4,2 miliar yang dikirim dari Tanjung Pinang pada Sabtu (21/11).

"Awalnya ada informasi kedatangan KM Umsini dari Tanjung Pinang yang memuat barang tanpa izin," kata Kapolres Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi melalui Sistem Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta Senin.

Selanjutnya, anggota Polres Tanjung Priok berkoordinasi dengan Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dan Kantor Pusat Bea Cukai.

Petugas gabungan itu menyelidiki kelengkapan dokumen perizinan muatan barang yang diangkut KM Umsini saat bersandar di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari pihak berwenang.

Hengki mengungkapkan barang tersebut terdiri dari suku cadang, garmen, alat kesehatan, kosmetik, elektronik dan aksesoris yang diduga berasal dari Singapura.

"Petugas mengamankan barang impor dengan jumlah total mencapai 298 koli atai 128.978 jenis muatan," ujar Hengki seraya menambahkan tersangka masih dalam penyelidikan.

Akibat kejadian itu, tersangka dapat dikenakan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015