Bandung (ANTARA News) - Lahan hutan Perhutani di kawasan Legokpulus, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, rusak akibat aktivitas penambangan pasir secara ilegal.

"Hasil investigasi kondisi hutan di sana sudah dalam kondisi rusak parah," kata Camat Samarang Bambang Hafid kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan penambangan pasir ilegal di Hutan Legokpulus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang itu dilakukan oleh sejumlah orang menggunakan peralatan manual.

Akibat penambangan itu, kata dia, bukan hanya merusak hutan, tetapi telah mencemari mata air Sungai Cimanuk.

"Kami menemukan ada orang sedang mengambil pasir di sana, padahal area tersebut kawasan hutan Perhutani," katanya.

Bambang mengatakan jajarannya bersama kepolisian telah melakukan razia lalu menyita seluruh peralatan menambang, serta memberi tilang kendaraan yang mengangkut pasir di daerah tersebut.

"Kami razia, lalu kami sita alat-alat untuk menggali dan kendaraan yang digunakan juga ditilang," katanya.

Bambang menambahkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung cukup lama. Pasir yang ditambang secara ilegal itu dijual ke wilayah Garut, dan beberapa daerah di Kabupaten Bandung.

Temuan penambangan ilegal itu sudah diserahkan penanganannya kepada Perhutani Garut.

"Kami harap penambangan ini jangan dibiarkan karena bisa menyebabkan bencana longsor dan pencemaran sumber air," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015