Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM) Rudyanto terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal (Jateng) dengan pihak swasta pada tahun 2012.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) turut serta dalam tukar guling tanah Pemkot Tegal tahun 2012 dengan tersangka RUD (Rudyanto) selaku Direktur PT Ciputra Optima Mitra, hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Rudyanto sendiri tidak berkomenar apapun mengenai penahannya tersebut.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal periode 2009-2014 dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012," tambah Yuyuk.

Rudyanto selaku Direktur PT COM diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal.

Ikmal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 35 miliar rupiah.

Atas perbuatan tersebut, Rudyanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pengacara Rudyanto, Aminsyah mengaku sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015