Selain itu, dalam rangka pengembangan industri besi baja nasional pemerintah telah memberi fasilitas bagi investasi baru maupun perluasan industri berupa pemberian tax holiday dan tax allowance,"
Jakarta (ANTARA News) - Untuk menjaga iklim industri besi baja tetap kondusif, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan SNI Wajib untuk Produk besi baja, tata niaga impor besi atau baja, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan inisiasi tindakan perdagangan (trade remedies).

"Selain itu, dalam rangka pengembangan industri besi baja nasional pemerintah telah memberi fasilitas bagi investasi baru maupun perluasan industri berupa pemberian tax holiday dan tax allowance," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Saat ini, Saleh mengatakan, tumbuhnya industri baja hulu menunjukkan ke arah yang positif.

Jika sebelumnya hanya diwakili PT Krakatau Steel dengan teknologi HYLS/ Reduksi Langsung, namun sekarang telah tumbuh beberapa industri baja hulu antara lain.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Krakatau Posco, PT. Indoferro, PT Meratus Jaya Iron and Steel, PT Delta Prima Steel, dan Gunung Steel Group melalui PT Gunung Raja Paksi serta PT Gunung Gahapi Sakti.

"Diharapkan dengan tumbuhnya industri besi baja khususnya industri hulu maka tidak terjadi bottle neck di produk intermediate dan industri hilir," tegas dia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, yang harus juga diperhatikan, pelaku industri baja harus mengembangkan diri, mengingat spesifikasi dari negara-negara eksportir terus berkembang seiring inovasi teknologi dan kebutuhan.

Terkait P3DN, Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk peningkatan penyerapan produk baja nasional, terutama pada proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang menggunakan APBN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas baja nasional.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015