Termohon tidak hadir karena sakit, sidang dilanjutkan Rabu, 2 Desember 2015
Jakarta (ANTARA News) - Hadi Poernomo tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini karena sakit.

"Termohon tidak hadir karena sakit, sidang dilanjutkan Rabu, 2 Desember 2015," kata Hakim Ketua I Ketut Tirta dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang PK hari ini mengagendakan penandatangan berita acara oleh pemohon, termohon dan hakim.

Namun, belum semua pihak hadir termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo selaku termohon sehingga akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda penandatangan berita acara persidangan pada pekan depan.

I Ketut Tirta mengatakan Hadi Poernomo diminta dapat menghadiri sidang lanjutan untuk menandatangani berita acara setiap sidang yang telah dilakukan.

"Sidang untuk memanggil termohon untuk penandatangann berita acara," ujarnya.

Permohonan PK adalah respons KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Haswandi, KPK menilai majelis hakim telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat "Ultra Petita".

Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, padahal KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, pembatalan penyidikan dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015