Jurnalis itu kan bekerja di lapangan, resikonya tinggi, misalnya mengalami kecelakaan saat meliput, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap resiko seperti itu,"
Makassar (ANTARA News) - Para jurnalis yang terhimpun dalam Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel) didorong untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingat besarnya resiko yang dihadapi oleh pekerja media di lapangan.

"Jurnalis itu kan bekerja di lapangan, resikonya tinggi, misalnya mengalami kecelakaan saat meliput, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap resiko seperti itu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Rasidin dalam diskusi tematik bertema "Telaah Pemenuhan Hak Publik dalam Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan" yang diselenggarakan PJI Sulsel di Makassar, Rabu.

Rasidin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat manfaat utama yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

"Kami telah memberikan santunan pada berbagai kasus kecelakaan kerja, diantaranya runtuhnya hanggar bandara Sultan Hasanuddin dan kebakaran di Semen Tonasa," katanya.

Selain itu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan berbagai manfaat tambahan yang kini tengah digodok regulasinya, diantaranya akses yang lebih mudah untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja atau keluarga pekerja dan pinjaman untuk perumahan.

Ia menjelaskan bahwa untuk kasus kecelakaan kerja, yang menyebabkan pekerja tidak bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan membayar gaji pekerja secara penuh (100 persen) dalam enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk enam bulan berikutnya.

Sementara untuk kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat tetap, tidak hanya memberi santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai rehabilitasi, pelatihan, hingga penempatan kerja kembali bagi si pekerja.

"Jadi pekerja tidak akan merasa ditinggalkan," ujarnya.

Sedangkan dalam kasus meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar 48 kali gaji bulanan terakhir pekerja ditambah santunan lain seperti santunan untuk penguburan.

"Jika kepesertaanya sudah lebih dari lima tahun dan ia memiliki anak usia sekolah, maka salah satu anaknya akan memperoleh beasiswa sebesar Rp12 juta," jelasnya.

Dengan berbagai manfaat yang dapat diperoleh, ia mengimbau agar para jurnalis melalui media atau organisasi profesinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga berharap para jurnalis turut berperan dalam upaya menyebarluaskan informasi mengenai manfaat program ini," ujarnya.

Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015