Kupang (ANTARA News) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan hingga pertengahan November 2015 lima dari 34 Provinsi di Indonesia belum memiliki Komisi Informasi Publik (KIP) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Kelima provinsi itu, yakni Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat," katanya di Kupang, Rabu, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait "Inisiasi Percepatan Pembentukan KIP di NTT".

Menurut dia, belum terbentuknya KIP di lima provinsi itu berdasarkan hasil komunikasi lisan dan tertulis dengan kepala daerahnya disebabkan oleh sejumlah faktor politis dan formal. Antara lain mulai dari itikad baik dan kemauan baik dari kepala daerah hingga ketersediaan anggaran oleh pemerintah daerah dan pemahaman akan pentingnya sebuah KIP untuk masyarakat setempat.

"Keterbukaan informasi selain perintah UU No 14/2008 juga merupakan hak asasi bagi masyarakat untuk mengetahui perencanaan, aksi, kebijakan, keputusan hingga hasil-hasil yang dicapai dari pembangunan yang dilakukan para pengambil kebijakan mulai dari pusat hingga ke daerah sehingga wajib untuk dibentuk," katanya.

Dengan demikian tidak perlu ada semacam ketakutan berlebihan, kalau KIP terbentuk lantas aib dan keboborokan dalam mengelola daerah akan terungkap, karena kotrol dan pengawasan yang dilakukan oleh KIP berdasarkan ketentuan yang tertera dalam UU itu.

Dia menyebut bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu, bertanya, mengakses dan memohon informasi kepada Badan Publik, utamanya penyelenggara negara.

"Dengan mendapatkan informasi yang akurat dan benar, sesuai tujuan UU KIP, mereka akan bisa berpartisipasi dalam perencanaan atau pembuatan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mendapatkan informasi mereka juga akan cerdas kehidupannya dan sejahtera," kata Abdulhamid dalam keterangannya, disela-sela rehat dalam kegiatan itu.

Ia mengingatkan bahwa tidak cukup masyarakat mengetahui hak-haknya. Setelah mengetahui dan menyadari hak-haknya tersebut masyarakat juga harus memiliki keberanian untuk mengakses informasi ke Badan Publik pada umumnya dan penyelenggara negara pada khususnya.

Pemerintah di Pusat saat ini, kata Abdulhamid, sudah cukup baik menciptakan iklim keterbukaan informasinya, namun jika tanpa disertai keberanian masyarakat untuk mengakses informasi maka kurang jelas manfaatnya.

"Pemerintah di Pusat sudah cukup baik dalam keterbukaan informasi, tapi di daerah umumnya masih tertutup, khususnya di wilayah Indonesia Timur, terutama di NTT sehingga saatnya harus didorong dan diingatkan bahwa mereka punya kewajiban memberikan informasi," katanya.

Abdulhamid menuturkan untuk mengatasi kultur masyarakat yang masih kurang berani mengakses informasi, maka Badan Publik khusunya penyelenggara negara diwajibkan secara proaktif menginformasikan apa yang dilakukannya. Jangan menunggu dimohon terlebih dahulu.

Jadi menurut dia, Pemerintah harus proaktif karena mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia dan perintah UU.

"Karena hak asasi manusia maka negara harus menjamin dan melindunginya. Jika masyarakat sudah memohon tidak juga dilayani dengan baik, maka masyarakat bisa mengadukan Badan Publik tersebut kepada Komisi Informasi untuk selanjutnya akan memanggil dan memprosesnya dalam sidang sengketa informasi," tuturnya.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015