Padang (ANTARA News) - Pengacara asal Kota Padang, Sumatera Barat, Mukti Ali Kusmayadi Putra, dipilih oleh mantan isteri siri Farhat Abbas, yaitu Regina Andrianne Saputri (33), sebagai kuasa hukumnya.

"Ya, memang saya melakukan pendampingan terhadap Regina, atas perkara dengan mantan suaminya," kata Putra di Padang, Rabu.

Saat ditanyai kesiapannya untuk melakukan pembelaan klien itu, ia mengklaim telah mempersiapkan.

"Saya sudah membaca, dan mempelajari perkaranya, intinya saya siap," katanya.

Ia mengatakan basik daerah tidak berpengaruh bagi dirinya dalam melakukan pendampingan itu. Karena mengingat Regina, datang dari ibukota Jakarta.

"Tidak ada pengaruh daerah itu, sekalipun daerah berbeda kan hukumnya tetap sama," katanya.

Sebagaimana diketahui, Regina Andrianne Saputri, mengaku tak mau hidupnya terganggu dengan komentar miring yang terus dilontarkan oleh mantan suaminya Farhat Abbas.

Sehingga atas permasalahan tersebut, Regina kemudian mencari pengacara untuk menyelesaikan persoalan secara hukum.

"Saya tentunya butuh pengacara dalam menangani perkara yang sedang dihadapi, maupun melawan orang-orang yang menggangu kehidupan saya," kata Regina.

Puta mengungkapkan, kalau dirinya siap melindungi janda satu anak itu dari upaya sengaja berniat menjatuhkan dan mencemarkan nama kliennya.

Putra atau yang akrab disapa Boy London, adalah salah satu pengacara di Sumatera Barat. Ia membuka kantor hukum "Liberty", di Kota Padang.

Selain kantor hukum, ia juga aktif dalam organisasi pengacara. Dimana saat ini menjabat sebagai Sekretaris Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sumbar, serta pengurus Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang.

Dalam akademisnya, ia saat ini menimba ilmu di Program Magister Hukum Universitas Bung Hatta Padang.

Ia juga menjadi direktur operasional dalam Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN), yang melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang menyangkut perempuan dan anak, secara sukarela.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015