"Semua nelayan wajib mempunyai BPJS atau asuransi jiwa," kata Pudjiastuti, di Indramayu, Jawa Barat, Kamis.
"Wajib bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan ABK nya di BPJS hal ini merupakan salah satu perlindungan kepada para ABK," ujarnya.
Jika para pemilik kapal tidak mau mendaftarkan ke BPJS ia menyarankan untuk para ABK jangan mau melaut, karena resikonya tinggi.
"Jangan mau melaut jika belum didaftarkan di BPJS," tuturnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015