Malang (ANTARA News) - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Tertindas (SMART) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Paket kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sangat berpihak pada pemodal daripada buruh. Hal itu terlihat jelas dalam PP tentang pengupahan, dimana upah yang diberlakukan bagi buruh didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Humas IMM Malang Balkuni Alsafah di sela aksi mendesak pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut di Malang, Jatim, Kamis.

Puluhan mahasiswa IMM dan SMART tersebut menggelar aksi yang mendesak pemerintah mencabut PP tentang pengupahan itu di depan kampus III Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Tlogomas, kemudian dilanjutkan ke Pendopo Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim Kota Malang, Alun-alun Malang, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Kertanegara dan berakhir di Bundaran Tugu atau kawasan Bali Kota dan gedung DPRD Kota Malang.

Balkuni menilai PP tentang pengupahan itu sangat tidak wajar dan bertentangan dengan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalau sebelumnya buruh selalu dilibatkan dalam survei dan penentuan usulan upah minimum kota/kabupaten, sekarang tidak lagi.

Bahkan, lanjutnya, sekarang tidak ada sanksi pidana yang diberikan pada perusahaan yang tidak membayar keterlambatan upah pada buruh. Sanksi hanya berupa sanksi administrasi.

Selain itu, katanya, suvei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh. Padahal, survei yang dilakukan 5 tahun sekali ini, sangat berdampak pada upah buruh.

"Kami juga menuntut penambahan komponen KHL yang ada 60 item ditambah menjadi 84 item, sesuai kebutuhan buruh riil kaum buruh di lapangan,"ujarnya.

Dalam aksinya itu, selain berorasi secara bergantian, mahasiswa pengunjuk rasa tersebut juga membawa baliho bertuliskan beberapa pokok tuntutan, seperti "Tolak Politik Upah Murah dan Cabut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan".

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015