Keinginan warga sederhana, agar tanah terkena proyek tol dihargai wajar"
Boyolali (ANTARA News) - Puluhan warga Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menolak nilai ganti rugi untuk lahan mereka yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo, yang ditawarkan oleh panitia pembebasan lahan dalam proyek tersebut.

Musyawarah yang dihadiri 20 warga Desa Karanggeneng dengan P2T soal pembebasan tanah untuk proyek tol itu berlangsung di Balai Desa Karanggeneng di Boyolali, Kamis. Hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan tim appraisal.

Pada awalnya, pertemuan berjalan lancar, tetapi saat membahas penawaran harga ganti rugi lahan, suasana menjadi memanas.

Warga yang lahannya terkena proyek tol merasa kecewa karena harga yang ditawarkan ternyata jauh lebih rendah dari yang diharapkan sehingga mereka kemudian membubarkan diri dari pertemuan.

Menurut Agus Sunarto (50), salah satu warga yang tanahnya terkena proyek tol, warga membubarkan diri dari musyawarah karena mereka menilai pertemuan itu sia-sia.

Masyarakat menilai tidak ada titik temu soal penawaran ganti rugi pembebasan lahan tol. "Penawaran harga ganti rugi tanah belum sesuai yang diharapkan warga," katanya.

Bahkan, warga menilai harga penawaran appraisal yang diajukan ternyata jauh lebih rendah daripada saat 2014. Pada tahun lalu, harga tanah mencapai Rp275.000 per meter persegi, tetapi kini justru menurun hanya Rp220.000 per meter persegi.

Menurut dia, warga tidak meminta agar tanahnya dibayar dengan harga yang tinggi, tetapi mereka mengharapkan sesuai kewajaran atau harga normal.

"Keinginan warga sederhana, agar tanah terkena proyek tol dihargai wajar," katanya.

Menurut dia, patokan harga yang wajar setidaknya lebih tinggi dibandingkan dengan harga ganti rugi tanah di Desa Methuk yang berdekatan, yakni hampir Rp900 ribu meter persegi untuk di pinggir jalan.

"Warga memang heran karena ganti rugi di Karanggeneng yang lokasinya masuk wilayah kota justru jauh lebih rendah," katanya.

Menurut warga lainnya, Suyono, panitia pembebasan lahan proyek tol tidak profesional karena pembebasan lahan tol dinilai merugikan warga.

Oleh karena itu, kata dia, warga akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk penyelesaian hal tersebut.

Menurut Kepala BPN Boyolali Wartomo, pihaknya berusaha maksimal untuk musyawarah bersama warga yang lahannya terkena proyek tol.

Menurut dia, soal penawaran harga ganti rugi sudah ada mekanismenya dengan mengacu dari tim appraisal yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan tersebut.

Wahyudi, perwakilan dari tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik Asmawi Jakarta saat dikonfirmasi soal hal tersebut, belum bisa memberikan keterangan.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015