Ambon (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae membacakan tujuh pernyataan kehendak hasil Musyawarah Besar Masyarakat Maluku (MUBES MAMA) 2015 yang berakhir pada Kamis (26/11) malam, di Ambon.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta di dorong semangat perjuangan anak Maluku dan leluhur, dengan ini kami menyatakan kehendak Anak Negeri Maluku.

Pertama bahwa kami bertekad untuk terus membangun, mempertahankan dan mengembangkan semangat, soliditas dan solidaritas pro-hidup di antara sesama anak negeri Maluku.

Kedua bahwa kami bertekd untuk berjuang dan terus mendesak pemerintah Republik Indonesia agar memberikan perlakukan yang adil kepada daerah dan anak negeri Maluku melalui kebijakan pembangunan nasional yang sesuai dengan kondisi objektif Provinsi Maluku sebagai wilayah yang berkarakter kepulauan dan kelautan.

Ketiga bahwa kami bertekad untuk berjuang dan terus mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk secara adil dan bijakasana mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keterlibatan anak negeri Maluku di dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara pada semua bidang di tingkat pusat.

Keempat bahwa kami mendesak pemerintah Republik Indonesia, DPR/DPD RI untuk sesegera mungkin membentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Kepulauan paling lambat 2017 agar seluruh rakyat Indonesia di semua provinsi kepulauan mendapatkan keadilan sosial, kemakmuran dan kesejahteraan.

Kelima bahwa kami menghendaki kepada pemerintah Republik Indonesia agar pengelolaan semua blok migas di Maluku dilaksanakan di darat (onsourt) agar rakyat Maluku dapat menikmati secara langsung hasil pembangunannya.

Keenam bahwa kami bertekad untuk menolak berbagai upaya provokatif yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun demi memelihara keutuhan hidup bersama orang bersaudara (kehidupan persaudaraan) sebagai anak negeri Maluku secara berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketujuh bahwa kami bersepakat untuk membentuk dan menjadikan Majelis Anak Negeri Maluku sebagai wadah perjuangan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua anak negeri Maluku.

"Pernyataan ini merupakan pencerminan dari kehendak bersama dan tekad anak negeri Maluku yang akan diperjuangkan secara berkelanjutan demi terwjudnya kesejahteraan dan keadilan yang dicita-citakan oleh seluruh anak negeri Maluku," kata Edwin Adrian.

Pernyataan kehendak tersebut ditandatangani Gubernur Maluku Said Assagaff, Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adiran Huwae, Ketua Majelis Latupatti Provinsi Maluku Bonivaxsius Silooy, Ketua Panitia Pelaksana MUBES MAMA dr. A R Polanunu.

Selanjutnya ditandatangani pemerintah kabupaten/kota se Maluku, yakni Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Pernyataan kehendak tersebut juga ditandatangani perwakilan orang Maluku dari provinsi se-Indonesia, yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kep.Rau, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Papua Barat.

Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015