Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abudullah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi tersebut.

"Menyatakan terdakwa Rizal Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhiryo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rizal divonis 5 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta termasuk dari PT Duta Graha Indah melalui penyidik KPK," tambah hakim Sutio.

Hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Rizal. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, terdakwa berjasa menyukseskan SEA Games XXVI di Palembang," ungkap hakim Sutio.

Terhadap putusan itu, Rizal menyatakan menerima vonis.

"Kami sudah berusaha selama persidangan memberi gambaran yang terjadi. Kami sudah berusaha sekuat tenaga menjelaskan, kami yakin yang mulia dan jaksa memahami. Mungkin efektif selama ditahan, kami meminta kepada Allah yang terbaik masalah ini. Apapun yang mulia putuskan tidaklah membuat kedengkian, untuk mengingatkan saya. Kami menerima semua yang mulia putuskan," kata Rizal.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum Wisma Atlet sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp54,7 miliar dari proyek tersebut.

Rizal didakwa bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI, Tbk) Dudung Purwadi dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.

Perbuatan-perbuatan Rizal tersebut adalah pertama melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI, Tbk yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Kedua, Rizal selaku KPWA tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Ketiga, ia tidak menggunakan jasa manajemen konstruksi dalam kegiatan pembangunan.

Keempat, Rizal tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

Kelima, Rizal mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI, Tbk sebagai pemenang lelang.

Keenam, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI, Tbk yang kemudian mengesahkannya.

Ketujuh, Rizal menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa Meriana Arsyad, dua anak terdakwa Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah 3.300 dolar AS serta akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1.168 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015