Komisi A kembali melakukan pengecekan ke lapangan, Jumat (27/11), terkait lima poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan,"
Bekasi (ANTARA News) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak empat poin perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga kini masih dilanggar oleh DKI Jakarta.

"Komisi A kembali melakukan pengecekan ke lapangan, Jumat (27/11), terkait lima poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, keempat poin yang tidak sesuai di lapangan dengan klaim Dinas Pemprov DKI Jakarta itu adalah mobil operasional untuk lurah dan camat di Kecamatan Bantargebang.

"Temuan kedua berupa pengadaan sumur artesis yang hanya satu unit dari tiga unit yang dijanjikan," katanya.

Ketiga, penurapan Kali Ciasem yang sudah tidak layak dimanfaatkan warga karena telah tercemar air limbah sampah.

"Kali Ciasem belum dilengkapi sistem instalasi pengolahan air sampah dan menimbulkan pencemaran," katanya.

Temuan keempat adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi sehingga masih mencemari udara di sejumlah pemukiman penduduk.

"Itu beberapa poin yang kami temukan saat kroscek ke lapangan," katanya.

Sementara untuk pembangunan SMPN 31, SDN Ciketing Udik dan masjid di sekitar TPST belum dapat dipastikan apakah menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Bekasi.

"Masalah bantuan kepada sekolah SMPN dan SD kami sedang telusuri berita acaranya kepada dinas terkait. Karena tidak ada prasasti atau tanda yang menginformasikan bahwa bangunan tersebut merupakan bantuan APBD DKI, khawatirnya itu pakai APBD Kota Bekasi," ujar Ariyanto.

Politisi PKS itu meminta agar Wali Kota Bekasi tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah terkait Perjanjian kerja sama TPST Bantargebang, mengingat Pemprov DKI belum sepenuhnya memperbaiki pelanggaran.

"Kami minta wali kota agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama daerah ini. Terbukti lebih banyak rugi daripada manfaatnya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015