Bilamana disepakati, DPR akan mengedepankan transparansi, mengundang KPK, pasal mana yang diubah."
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati  pengusulan Revisi Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, dalam rapat dengan Pemerintah RI yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Laoli di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, menyimpulkan bahwa RUU Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional 2015 menjadi usulan pemerintah.

Adapun pengusul RUU tentang Perubahan Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula diusulkan pemerintah, sesuai program legislasi nasional (prolegnas) priotas 2015 menjadi diusulkan oleh DPR RI.

"Terkait revisi UU KPK yang diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR. Bilamana disepakati, DPR akan mengedepankan transparansi, mengundang KPK, pasal mana yang diubah," kata Firman.

Oleh karena itu, DPR RI akan mengundang KPK terkait rancangan (draft) yang akan direvisi, agar tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari.

Anggota Baleg DPR RI, Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa kedua RUU yang telah disepakati  merupakan hal yang sangat sensitif.

"Dua RUU ini sensitif. Isu pelemahan KPK, sementara pengampunan pajak terkait pengampunan bandit. Kami minta pembahasan tidak bertele-tele. Ada baiknya dilakukan pembahasan bersama-sama. Supaya kita betul-betul fokus lah," katanya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzamil Yusuf, menyambut baik keinginan pemerintah mengambil alih RUU pengampunan pajak.

"Salah satu terobosan adalah tax amnesty. Kalau jadi inisiatif DPR menjadi pertanyaan," katanya menambahkan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015