Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya meminta Dokter Gigi (drg) Daniel Lucas Simon memenuhi panggilan terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan tanah.

"Kami akan layangkan kembali surat pemanggilan kepada dia (drg Daniel)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat.

Krishna mengatakan pihaknya menerima informasi drg Daniel berada di luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan pada beberapa waktu lalu.

Pengacara drg Daniel menyatakan kliennya berada di Indonesia, namun tersangka pemalsuan dokumen itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

Krishna meminta pengacara tersangka dapat menghadirkan drg Daniel saat pemanggilan kedua untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Ia menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penangkapan drg Daniel karena tidak memenuhi panggilan polisi sehingga statusnya daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, pengacara drg Daniel, Reynol Thonak menegaskan kliennya tidak berstatus DPO dan masih berada di Indonesia.

Ia menuturkan kliennya menjadi korban kriminalisasi penyidik kepolisian karena pihak yang melaporkan drg Daniel diduga fiktif.

Reynol juga mengemukakan pihaknya tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk pelimpahan tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan.

"Dikatakan klien saya sebagai DPO padahal Daniel tidak pernah menerima surat panggilan untuk pelimpahan tahap dua," ujar Reynol.

Di lain pihak, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata yang diajukan drg Daniel atas kasus sengketa lahan seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Banten.

Namun penyidik Polda Metro Jaya menetapkan drg Daniel sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

(T014/T007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015