Pamekasan (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menarik 76 senjata api anggotanya karena izin penggunaannya sudah habis.

"Senjata api anggota yang kami tarik itu dari jajaran Polres dan Polsek," kata Kepala Polres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha, Sabtu.

Ia mengatakan penarikan senjata dilakukan setelah Bagian Seksi Propam Polres Pamekasan mengecek kepemilikan senjata api semua anggota.

Pemeriksaan kepemilikan senjata api anggota polisi di Markas Polres Pamekasan, Sabtu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam Polres Pamekasan Ipda Eko Budi Waluyo didampingi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Iptu Suhadi dan anggota Propam Polres Pamekasan.

"Ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin," kata Eko Budi Waluyo.

"Ssasaran utama yang menjadi target pemeriksaan adalah surat keterangan memegang senjata dan kelayakan senjata api yang dipegang perorangan," katanya menjelaskan.

Pemeriksaan kepemilikan senjata api anggota, menurut dia, dilakukan sebagai bagian dari kontrol kelayakan senjata api polisi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

"Ini juga dimaksudkan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senpi dan memelihara senjata tersebut dengan baik, sehingga mereka tidak sembarangan dalam menggunakan senpi selama bertugas," katanya.

Total senjata api milik anggota Polres dan Polsek tercatat 97 buah, dan 76 di antaranya terpaksa ditarik karena izin penggunaannya telah kedaluarsa.

"Untuk bisa memegang senjata lagi, anggota harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu," demikian Ipda Eko Budi Waluyo.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015