Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Kebakaran yang terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB diduga disabotase karena di lokasi kebakaran ditemukan satu buah jerigen dan satu tas berwarna hitam.

Namun Kepala UPT Damkar Palangka Raya Wawan Berlinson belum mengetahui dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

Ia hanya mengatakan informasi kebakaran kantor KPU Kalteng itu didapat dari seseorang yang melapor dan pihaknya langsung mendatangi kantor Damkar Palangka Raya sehingga personel langsung bergerak ke lokasi dan kurang dari 30 menit api berhasil dipadamkan.

"Kami menerima laporan dan kurang tahu apakah polisi atau masyarakat sipil yang datang ke kantor itu. Intinya, api yang membakar gedung belakang lantai dua KPU Kalteng sudah berhasil kita padamkan. Ruangan yang digunakan komisioner KPU Kalteng aman dan tidak ikut terbakar," ucapnya.

Wawan membenarkan ada sejumlah kertas yang terbakar namun belum dapat memastikan apakah lantai dua sisi belakang kantor KPU Kalteng itu dipergunakan untuk penyimpanan arsip. Dia juga tidak dapat memberikan dugaan terkait penyebab kebakaran.

"Intinya kebakaran terjadi sekitar pukul 3.30 WIB dan sudah berhasil dipadamkan pada pukul 4.00 WIB," kata Wawan.

Sejak dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2015, kantor KPU mendapat pengawalan ketat polisi, bahkan di depan kantor KPU terpasang tenda bertuliskan Polda Kalteng yang dipergunakan untuk polisi.

Informasi sementara yang diterima Antara, kebakaran itu bermula dari lantai dua gedung bagian kanan yang merupakan tempat penyimpanan arsip pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014.

Kemudian Unit Pemadam Kebakaran Pemerintah kota Palangka Raya mengerahkan tiga unit mobil kebakaran dibantu lima unit BPK swadaya masyarakat sehingga dalam waktu 30 menit berhasil memadamkan api.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun satu unit motor dan dua sepeda ontel habis terbakar.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015