Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh batal menjadi saksi pada sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, karena berada di rumah sakit di Singapura.

"Ini ada kiriman surat dari saksi Surya Paloh yang menyatakan tidak bisa hadir karena pada 09.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth," kata ketua mejelis hakim Artha Theresia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Surya Paloh adalah saksi terakhir yang dipanggil jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Ia pun pada 23 November 2015 tidak menghadiri panggilan jaksa tanpa alasan yang dikethaui.

Baca : Jaksa tetap ingin hadirkan Surya Paloh

Karena Surya tidak hadir maka JPU KPK Ahmad Burhanuddin membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Surya Paloh saat ia diperiksa KPK pada 23 Oktober 2015.

Dalam BAP tersebut, Surya mengakui bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumut Partai Nasdem yang juga Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry, dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia.

"Saya pernah bertemu dengan Tengku Erry, Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis di kantor DPP Partai Nasdem pada 19 Mei 2015 pukul 10.30 WIB. Kurang lebih satu bulan sebelumnya minggu pertama april 2015 OC Kaligis pernah meminta saya agar Gatot dapat bertemu. OC Kaligis mengatakan bahwa hubungan Gatot dan Erry tidak harmonis," kata jaksa Ahmad Burhanuddin membacakan BAP Surya.

Surya selaku Ketum Partai Nasdem mengaku diminta untuk memberikan saran pendapat terkait perselisihan itu.

Baca : Surya Paloh marahi Rio karena temui Evy

"Jadi kita carikan waktu untuk itu maka pada 18 Mei 2015 saya (Surya) sampaikan ke OC Kaligis, saya akan ketemu Gatot dan bawa sekaligus Erry," kata Surya dalam BAP sebagaimana dikutip jaksa Ahmad Burhanuddin.

Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Baca : Rio Capella tidak ajukan eksepsi

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015